MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari
Jumat, 14 November 2025 - 11:16:00 WIB
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” tutur Ridwan.
Perumusan tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Editor: Rizky Agustian