MK Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Hari Ini
Rabu, 29 November 2023 - 06:14:00 WIB
Menurutnya, putusan tersebut tidak memenuhi syarat. Sebab, hanya 3 hakim konstitusi yang setuju pada putusan tersebut di antaranya Anwar Usman, Guntur Hamzah dan Manahan MP Sitompul.
"Bahwa sementara 2 hakim konstitusi lainnya setuju terdapat alternatif syarat 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi'. Yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh," kata Brahma.
Sementara terdapat 4 hakim yang tidak sepakat dengan putusan tersebut yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Arief Hidayat.
"Putusan itu inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan," ucap Brahma.
Editor: Reza Fajri