MK Sebut Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Relawan Prabowo Merasa Kena Prank
Rabu, 07 Oktober 2026 - 15:54:00 WIB
"Kalau masyarakat tidak percaya lagi kepada KPU, bagaimana kita bisa menyelenggarakan pemilu maupun pilkada selanjutnya?" tuturnya.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Editor: Rizky Agustian