Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

MK Sidang Uji Materi Hari Ini, Ada Anwar Usman di Kursi Hakim

Rabu, 15 November 2023 - 12:57:00 WIB
MK Sidang Uji Materi Hari Ini, Ada Anwar Usman di Kursi Hakim
Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anwar Usman kembali duduk di kursi hakim dalam sidang uji materi atau perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 usai dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Anwar terlihat duduk di sebelah Ketua MK yang baru yakni Suhartoyo. Selain Anwar, turut hadir hakim-hakim lain seperti Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic Pancastaki, Wahiduddin Adams dan M Guntur Hamzah.

Sidang Rabu (15/11/2023) hari ini adalah uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, majelis hakim akan mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah dan ahli. Sidang juga terbuka untuk umum.

"Baik, agenda sidang hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan ahli dari Presiden atau pemerintah," ucap Suhartoyo.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Sanksi ini terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Selain pemberhentian sebagai Ketua MK, paman Gibran Rakabuming Raka ini juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut