Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antikorupsi, Pimpinan MK, MPR dan KPK Kumpul di UI
Advertisement . Scroll to see content

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur

Selasa, 06 Oktober 2026 - 23:34:00 WIB
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur
Kuasa hukum Denny Indrayana cs, Refly Harun. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan mengatakan, putusan MK menunjukkan proses yang dijalankan penyelenggara pemilu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hari ini kami terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur. Bahwasanya perjuangan kami sebagai Pihak Terkait dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang pemilu," ucap Andi usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Andi menilai, putusan yang dibacakan hakim konstitusi menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada Gibran.

"Dan kita melihat apa yang terjadi yang diucapkan oleh sembilan majelis hakim yang mulia bahwasanya semuanya permintaan mereka adalah ditolak," kata dia.

Diketahui, MK menyatakan gugatan terkait ijazah Gibran tidak dapat diterima. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut