Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antikorupsi, Pimpinan MK, MPR dan KPK Kumpul di UI
Advertisement . Scroll to see content

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur

Selasa, 06 Oktober 2026 - 23:34:00 WIB
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur
Kuasa hukum Denny Indrayana cs, Refly Harun. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA. Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra Australia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut