Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antikorupsi, Pimpinan MK, MPR dan KPK Kumpul di UI
Advertisement . Scroll to see content

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur

Selasa, 06 Oktober 2026 - 23:34:00 WIB
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur
Kuasa hukum Denny Indrayana cs, Refly Harun. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

"Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insya Allah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka," katanya.

Terlepas dari mekanisme tersebut, Refly menilai Gibran seharusnya mempertimbangkan pengunduran diri apabila merasa tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat.

"Tetapi kalau kita misalnya tahu diri sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan. Wajib mengundurkan diri," ucapnya.

Refly bahkan memperkirakan Gibran akan mengundurkan diri dalam waktu dekat.

"Tapi enggak tahu ya, nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri," tuturnya.

Sementara itu, Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan MK yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan ijazah Gibran. Mereka menilai, putusan tersebut membantah narasi yang selama ini menyebut Gibran cacat secara konstitusional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut