Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

MK Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Prosedur

Kamis, 23 November 2023 - 16:06:00 WIB
MK Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Prosedur
MK menegaskan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK sudah sesuai prosedur. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman sudah sesuai prosedur. Pengangkatan itu sesuai perintah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jata Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Dia mengatakan, MK langsung melakukan pemilihan ketua yang baru usai putusan MKMK dikeluarkan. Pemilihan itu dilakukan melalui Rapat Permusyawatan Hakim (RPH). 

Hasilnya, Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK periode 2023-2028 secara musyawarah mufakat. Bahkan, proses tersebut turut dihadiri Anwar Usman secara langsung.

"Dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh yang mulia Anwar Usman. Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman," katanya.

Diketahui, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Dia menilai ada kejanggalan dalam proses pengangkatan itu.

Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Anwar Usman pada 15 November 2023. Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut