MK Temukan Politik Uang di Pilkada Bangka Barat, 4 TPS Pemungutan Suara Ulang
Senin, 24 Februari 2025 - 19:21:00 WIB
MK juga menginstruksikan KPU Bangka Barat melaksanakan PSU dengan melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024. PSU ini harus diselenggarakan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah putusan diucapkan.
Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan diumumkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK.
Editor: Rizky Agustian