Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ingatkan Pejabat Tak Mampu Kerja akan Dicopot: Tanpa Pandang Bulu!
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan 13 Kepala Daerah Pilkada Diundur Tahun 2025

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:23:00 WIB
MK Tolak Gugatan 13 Kepala Daerah Pilkada Diundur Tahun 2025
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Rabu (20/3/2024). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, ketentuan norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta melanggar prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Rabu (20/3/2024).

Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 201 ayat (8) dan ayat (9) undang-undang nomor 10 tahun 2016, Saldi mengatakan hal itu tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, kepastian hukum, serta prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945 bukan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Sementara itu terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu ohakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

"Menyampaikan bahwa Mahkamah semestinya melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke tahap sidang pleno untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut