MK Tolak Gugatan Perusahaan Korea Selatan yang Diputus Pailit
Pemohon telah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), tetapi tidak dapat diterima karena perkara berawal dari adanya PKPU. Pemohon ingin agar putusan PKPU yang pertimbangannya keliru dapat dikoreksi atau diperbaiki oleh badan peradilan yang tingkatannya lebih tinggi.
Mahkamah Konstitusi Segera Bahas Uji Materi Perppu Covid-19
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan substansi PKPU adalah hasil musyawarah perdamaian antara debitor dengan para kreditor sebagai representasi kehendak dari kedua belah pihak.
"Oleh karena itu, tidak ada relevansinya mengkhawatirkan adanya putusan PKPU oleh peradilan yang perlu dikoreksi atau diperbaiki karena adanya kekeliruan," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi Kembali Gelar Sidang Tatap Muka Langsung
Editor: Djibril Muhammad