Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Tren Orang Pura-Pura Miskin di Korea Selatan
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Perusahaan Korea Selatan yang Diputus Pailit

Rabu, 24 Juni 2020 - 03:45:00 WIB
MK Tolak Gugatan Perusahaan Korea Selatan yang Diputus Pailit
Ilustrasi sidang MK. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pemohon telah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), tetapi tidak dapat diterima karena perkara berawal dari adanya PKPU. Pemohon ingin agar putusan PKPU yang pertimbangannya keliru dapat dikoreksi atau diperbaiki oleh badan peradilan yang tingkatannya lebih tinggi.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan substansi PKPU adalah hasil musyawarah perdamaian antara debitor dengan para kreditor sebagai representasi kehendak dari kedua belah pihak.

"Oleh karena itu, tidak ada relevansinya mengkhawatirkan adanya putusan PKPU oleh peradilan yang perlu dikoreksi atau diperbaiki karena adanya kekeliruan," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut