Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Permohonan Syarat Capres-Cawapres Harus Minimal S1
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Ubah Syarat Capres-Cawapres Harus Minimal S1, Ini Pertimbangannya

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:32:00 WIB
MK Tolak Ubah Syarat Capres-Cawapres Harus Minimal S1, Ini Pertimbangannya
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Permohonan itu sebelumnya diajukan agar capres-cawapres wajib berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat yang berlaku saat ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Justru, jika ketentuan diubah menjadi wajib S1, hal itu bisa mengurangi hak warga negara untuk dipilih sebagai pemimpin.

"Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang hingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum, Kamis (17/7/2025).

Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar dan Horison Sibarani. Mereka berpendapat bahwa ketentuan saat ini berpotensi menghadirkan pemimpin yang tidak kompeten dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta tujuan bernegara.

Namun, Mahkamah menyatakan bahwa konstitusi telah memberi ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan syarat-syarat tersebut sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut