MK Tunda Sidang Uji Materi UU selama Masa Sengketa Hasil Pilkada
Senin, 25 November 2024 - 12:20:00 WIB
Gugus tugas ini nantinya akan bekerja mulai dari tahapan pendaftaran sengketa pilkada hingga putusan.
"Jadi tugasnya tentunya penanganan perkara sejak permohonan diajukan hingga nanti perkara selesai diputus, bahkan sampai minutasi. Minutasi itu penyelesaian perkara dari segi administrasinya," ujarnya.
Dalam memutus perkara sengketa Pilkada 2024, MK memiliki waktu selama 45 hari.
Editor: Reza Fajri