MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Abaikan Fakta Hukum yang Sudah Berkekuatan Tetap
Keabsahan SP3 sudah diuji di pengadilan hingga tingkat kasasi, dan tetap dinyatakan sah.
“Secara substansial, tidak ada hal baru dalam gugatan ini. Hanya pengulangan proses hukum yang sudah berjalan puluhan tahun lalu dan sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Chris.
CMNP menggugat MNC Asia Holding dan Hary Tanoesoedibjo terkait transaksi NCD Unibank senilai 28 juta dolar AS pada 12 Mei 1999. NCD tersebut memiliki jatuh tempo pada 9 Mei 2002 (10 juta dolar AS) dan 10 Mei 2002 (18 juta dolar AS).
Dalam transaksi itu, MNC Asia Holding hanya bertindak sebagai perantara sesuai bidang usahanya. Setelah transaksi, seluruh komunikasi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank. Namun, pada 29 Oktober 2001, tujuh bulan sebelum jatuh tempo, Unibank dilikuidasi, sehingga gagal bayar.
Chris menilai gugatan CMNP seharusnya diarahkan kepada penerbit NCD, yakni Unibank, bukan kepada MNC Asia Holding.
“Jangan-jangan tujuannya bukan untuk menghormati proses hukum tapi untuk bikin gaduh saja,” katanya.
Editor: Aditya Pratama