Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Gibran soal Soeharto dan Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 
Advertisement . Scroll to see content

Moeldoko Klaim Deklarasi Satpol PP ke Gibran Bukan Pelanggaran Pemilu, TPN: Kapasitasnya Apa?

Kamis, 04 Januari 2024 - 14:02:00 WIB
Moeldoko Klaim Deklarasi Satpol PP ke Gibran Bukan Pelanggaran Pemilu, TPN: Kapasitasnya Apa?
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis merespons pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut video viral oknum Satpol PP Garut mendeklarasikan dukungan kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bukan bentuk pelanggaran pemilu. Menurutnya, yang berwenang menilai netralitas aparat adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Saya tidak mengerti dengan kapasitas apa Pak Moeldoko mengatakan itu? Pak Moeldoko kan KSP dan yang bisa mengatakan apakah itu melanggar netralitas atau tidak ya Bawaslu, bukan Moeldoko," ujar Todung di Posko Pemenangan Cawapres Mahfud MD, Jalan Teuku Umar, Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Dia melihat hal tersebut jelas merupakan ketidaknetralan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tahun politik. Sebab, para oknum Satpol PP merupakan kesatuan yang membantu kerja pemerintah daerah.

"Buat kita ya itu sudah bentuk indikasi ketidaknetralan bahwa kepala Satpol PP di Garut itu mengatakan mereka ini bukan ASN, mereka itu pegawai kontrak, itu tidak menjadi isu. Tapi kan mereka dalam hubungan ya kerja," katanya.

Dia memandang terdapat ketidakdisiplinan pemerintah daerah dalam menjaga netralitas ASN. "Menurut saya ini menunjukkan ya, disiplin yang lemah dalam tubuh Satpol PP di Garut," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan jika benar oknum tersebut merupakan Satpol PP, maka mereka telah melanggar kode etik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut