Moeldoko Klaim Deklarasi Satpol PP ke Gibran Bukan Pelanggaran Pemilu, TPN: Kapasitasnya Apa?
"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya. Itu kan Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat, untuk membantu pemerintah," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Mahfud menilai Satpol PP tidak akan berani melanggar aturan untuk mendeklarasikan dukungan atas kemauan diri sendiri. Menurutnya, ada pihak lain yang mendorong tindakan tersebut.
"Kalau lalu mihak-mihak begitu itu sudah melanggar, dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong. Nah tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak," katanya.
Editor: Rizky Agustian