Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Kirim Delegasi AS ke KTT G20, Trump Tuduh Afsel Langgar HAM soal Pembunuhan Warga Kulit Putih
Advertisement . Scroll to see content

Moeldoko Sebut Kasus Pelanggaran HAM Berat Idealnya Diselesaikan Secara Nonyudisial

Rabu, 18 Mei 2022 - 16:32:00 WIB
Moeldoko Sebut Kasus Pelanggaran HAM Berat Idealnya Diselesaikan Secara Nonyudisial
Kepala KSP Moeldoko menyebut kasus pelanggaran HAM berat idealnya diselesaikan secara nonyudisial. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menemui perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pertemuan ini, merupakan tindak lanjut dari aksi mahasiswa Trisakti, pada Kamis (12/5/2022) lalu. 

Moeldoko pun memastikan pemerintah tidak tinggal diam dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas. Dia menegaskan pemerintah terus mengupayakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat, baik secara yudisial maupun nonyudisial. 

Penyelesaian secara yudisial, lanjut dia, akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru (terjadi setelah diberlakukannya UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Sedangkan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu (terjadi sebelum November 2000), kata Moeldoko, akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan nonyudisial. Seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial," ujar Moeldoko, Rabu (18/5/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut