Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Momen Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah ketika Sidang terkait PSI di MK

Senin, 29 April 2024 - 11:06:00 WIB
Momen Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah ketika Sidang terkait PSI di MK
Momen Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah ketika sidang terkait PSI di MK (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Setiap panel sidang diisi 3 orang hakim. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.

Lalu, Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu menyelesaikan perkara PHPU Pileg 2024 paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara paling lambat 10 Juni 2024.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut