Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Peradi Sebut JPU Tak Punya Kewajiban Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Momen Kuat Ma'ruf Nangis usai Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara

Senin, 16 Januari 2023 - 13:27:00 WIB
Momen Kuat Ma'ruf Nangis usai Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun pidana penjara. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) turut melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.

Saat pembacaan tuntutan tersebut, Kuat Ma'ruf yang tadinya sempat menatap tajam ke arah JPU mendadak melemah. Ia justru tertangkap kamera sedang menyeka mata ketika JPU membaca tuntutan 8 tahun pidana penjara untuk dirinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kuat sempat beberapa kali menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya. Dia menangis saat mengetahui tuntutan itu.

Setelah sidang tuntutan resmi ditutup, Kuat Ma'ruf pun menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang. Sambil memakai masker putih, ia berjalan menunduk.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut