Momen Kuat Ma'ruf Nangis usai Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) turut melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat pembacaan tuntutan tersebut, Kuat Ma'ruf yang tadinya sempat menatap tajam ke arah JPU mendadak melemah. Ia justru tertangkap kamera sedang menyeka mata ketika JPU membaca tuntutan 8 tahun pidana penjara untuk dirinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Kuat sempat beberapa kali menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya. Dia menangis saat mengetahui tuntutan itu.
Setelah sidang tuntutan resmi ditutup, Kuat Ma'ruf pun menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang. Sambil memakai masker putih, ia berjalan menunduk.