JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa Kuat Ma'ruf, sopir Ferdy Sambo, dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan.
Editor: Yudistiro Pranoto