Montir di Tangerang Dicatut Punya Mobil McLaren Senilai Rp4,5 Miliar, Nyaris Ditagih Pajak Rp137 Juta
Dia menambahkan, kendaraan yang telah diblokir tidak dapat membayar pajak melalui data tersebut. Samsat Ciledug juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri pemilik asli McLaren itu.
Sementara itu, Yudariansyah mengaku lega setelah namanya diblokir dari data kendaraan tersebut. Dia khawatir pencatutan identitas itu berdampak pada urusan finansial dan perbankan.
“Ya, saya mengucapkan terima kasih pada pihak Samsat Ciledug karena sudah memblokir kendaraan yang atas nama saya, karena itu sangat merugikan,” ucap Yuda.
Adapun kasus ini berawal saat Yudariansyah mendapat informasi dari tetangganya mengenai kedatangan petugas Samsat yang hendak menagih pajak kendaraan. Dari informasi tersebut, dia mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik McLaren 570S AT bernomor polisi B 570 H.
Tak hanya harus menghadapi persoalan pencatutan identitas, kendaraan mewah tersebut juga tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp137.471.000.
Yudariansyah menegaskan dirinya tidak pernah membeli atau memiliki mobil tersebut. Sehari-hari dia bekerja sebagai montir bengkel motor di Pinang, Kota Tangerang.
Editor: Reza Fajri