Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti
Advertisement . Scroll to see content

MPR Cabut TAP Nomor II/MPR/2001, Nama Baik Gus Dur Dipulihkan

Rabu, 25 September 2024 - 15:53:00 WIB
MPR Cabut TAP Nomor II/MPR/2001, Nama Baik Gus Dur Dipulihkan
MPR mencabut TAP Nomor II/MPR/2001 untuk memulihkan nama Presiden Gus Dur (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya: Gus Dur Dinilai Berjasa kepada Kelompok Minoritas

Selain itu, Eem menjelaskan kiprah Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 telah memiliki banyak jasa pengabdian dan kontribusi bagi bangsa dan negara. Salah satunya, Gus Dur telah menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan negara.

"Serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara khususnya kaum minoritas," kata Eem.

Selain itu, kata Eem, wafatnya Gus Dur telah menjadi kehilangan besar bagi bangsa dan negara. "Oleh karena itu, sepatutnya negara melalui pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa kontribusi yang beliau berikan semasa hidup," ujar Eem.

Selanjutnya: MPR Cabut TAP Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Gus Dur

Kendati demikian, Eem berkata, pemulihan nama baik Gus Dur secara sosiologis dan historis akan menjadi legacy besar bagi pimpinan MPR RI periode 2019-2024 sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional kebangsaan yang akan diapresiasi setinggi-tingginya oleh pihak keluarga besar Presiden ke-4 RI dan PKB dan juga seluruh rakyat Indonesia. 

Merespons itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya telah membahas usulan tersebut dalam rapat gabungan MPR bersama pimpinan fraksi dan kelompok DPD pada 23 September 2024 lalu. Dari hasil rapat itu, MPR RI sepakat untuk mencabut TAP Nomor II/MPR/2001 itu.

"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001, tentang pertanggung jawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut