MSCI Soroti Bursa RI, DPR Desak Praktik Goreng Saham Ditindak Tegas
Selain penindakan terhadap pelanggaran, Azis menekankan pentingnya pemulihan hak investor yang benar-benar dirugikan akibat tindakan melawan hukum.
Dia menilai mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor yang telah diatur OJK perlu diperkuat pelaksanaannya. Dorongan itu muncul setelah MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Peringatan tersebut menjadi perhatian pasar keuangan nasional. OJK kemudian menyatakan komitmen melanjutkan dan memperkuat reformasi pasar modal, termasuk peningkatan transparansi struktur kepemilikan dan perbaikan tata kelola.
Azis mengingatkan, pasar modal tidak seharusnya hanya dipandang sebagai tempat mencari keuntungan dari naik-turunnya harga saham. Di balik perdagangan tersebut, terdapat hubungan antara masyarakat yang menanamkan modal dan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha.
Melalui penerbitan saham, dia menilai dana masyarakat dapat menjadi sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha, memperluas kegiatan produksi, dan menciptakan manfaat ekonomi. Sementara itu, bursa menyediakan sarana bagi investor untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.