Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Menjurus Ketidaknetralan dalam Pemilu

Sabtu, 27 Januari 2024 - 20:09:00 WIB
Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Menjurus Ketidaknetralan dalam Pemilu
Presiden Jokowi tunjukkan aturan presiden dan wapres berhak berkampanye (foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo mencabut pernyataan soal presiden boleh memihak dan berkampanye. Pernyataan seperti itu menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan.

"Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).

Muhammadiyah meminta kepada presiden untuk menjadi teladan yang baik. Yakni dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.

"Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan pemilu yang tensinya semakin meninggi," ujar Trisno.

Pihaknya mengakui, dari segi normatif Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu memang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden punya hak melaksanakan kampanye. Akan tetapi, pelaksanaan kampanye harus dipandang bukan hanya sekedar ajang memperkenalkan peserta kontestasi politik, melainkan harus dipandang sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 267.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut