Muhammadiyah Soroti Kahutla, Desak Pelaku Pembakaran Diusut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Ketiga, Muhammadiyah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla. Penegakan hukum, menurut Muhammadiyah, harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi penindakan," demikian pernyataan tersebut.
Muhammadiyah juga meminta dugaan keterlibatan pejabat, aparat keamanan, maupun penegak hukum diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan. Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum.
Keempat, Muhammadiyah mendorong pemerintah pusat dan daerah menyelaraskan kebijakan serta tindakan pencegahan, penanganan, dan pemulihan karhutla, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Koordinasi lintas wilayah hingga tingkat desa dan kelurahan dinilai penting agar perbedaan kewenangan tidak menghambat perlindungan masyarakat.
Penggunaan anggaran dan hasil penanganan karhutla juga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk pertanggungjawaban pejabat yang terbukti lalai.