MUI Akan Kaji Fatwa Ganja untuk Kesehatan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, akan menindaklanjuti wacana ganja untuk medis dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kajian masih dilakukan.
Hal tersebut diungkap untuk merespon harapan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang meminta MUI agar dapat membuat kajian terkait wacana ganja untuk pengobatan atau medis.
"Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," kata Asrorun Niam melalui keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (30/6/2022).
Asrorun mengatakan, pengkajian soal ganja untuk kebutuhan kesehatan harus dilakukan dengan melihat beberapa aspek. Telebih, kata Asrorun, bahwa undang-undang 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.
Lalu, di agama Islam pun ada larangan penggunaan ganja. Asrorun menjelaskan bahwa setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sama halnya dengan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karena itu, mengonsumsi ganja hukumnya haram.