MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!
“Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses,” ujarnya.
Dia menilai penggunaan ayat Alquran dalam konteks promosi miras telah melukai perasaan umat Islam. Menurutnya, ayat suci ditempatkan pada konteks yang tidak semestinya dan bahkan dijadikan bagian dari promosi produk yang dilarang dalam ajaran Islam.
“Maka, yang menyelenggarakan harus bertanggung jawab,” kata Cholil.
Dia menambahkan persoalan utama bukan hanya siapa yang secara formal menjadi penyelenggara acara, melainkan juga siapa yang memiliki inisiatif, menjalankan kegiatan, serta memberikan ruang sehingga aksi tersebut dapat berlangsung. MUI pun meminta seluruh pihak terkait membuka informasi secara terang agar persoalan itu dapat ditelusuri secara objektif.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Demi tatanan kehidupan beragama yang baik dan kerukunan di Indonesia, pihak yang bertanggung jawab harus dicari dan diproses sesuai hukum,” ujar Cholil.
Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Threads @JARRKOJARR viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut terlihat sebuah booth produk minuman beralkohol Newport yang menggelar tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman keras. Aksi itu kemudian memicu kecaman luas dari warganet.