Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hafalan Alquran Berhadiah Miras Berbuntut Panjang, Rumah MC di Bekasi Digeruduk Massa
Advertisement . Scroll to see content

MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:30:00 WIB
MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!
Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis. (Foto: Dok. MUI)
Advertisement . Scroll to see content

“Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses,” ujarnya.

Dia menilai penggunaan ayat Alquran dalam konteks promosi miras telah melukai perasaan umat Islam. Menurutnya, ayat suci ditempatkan pada konteks yang tidak semestinya dan bahkan dijadikan bagian dari promosi produk yang dilarang dalam ajaran Islam.

“Maka, yang menyelenggarakan harus bertanggung jawab,” kata Cholil.

Dia menambahkan persoalan utama bukan hanya siapa yang secara formal menjadi penyelenggara acara, melainkan juga siapa yang memiliki inisiatif, menjalankan kegiatan, serta memberikan ruang sehingga aksi tersebut dapat berlangsung. MUI pun meminta seluruh pihak terkait membuka informasi secara terang agar persoalan itu dapat ditelusuri secara objektif.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Demi tatanan kehidupan beragama yang baik dan kerukunan di Indonesia, pihak yang bertanggung jawab harus dicari dan diproses sesuai hukum,” ujar Cholil.

Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Threads @JARRKOJARR viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut terlihat sebuah booth produk minuman beralkohol Newport yang menggelar tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman keras. Aksi itu kemudian memicu kecaman luas dari warganet.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut