MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!
Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengusulkan penyediaan bilik asmara atau bilik keluarga di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas). Fasilitas ini bertujuan bagi narapidana yang telah memiliki pasangan resmi.
"Kami di DPR rapat dan sudah menginisiasi di beberapa titik lapas. Apa itu? Satu, bilik keluarga," ucap Willy dalam keterangannya dikutip dari YouTube Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rabu (30/9/2026).
Willy juga menyampaikan adanya pembahasan mengenai penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan. "Yang nggak punya suami gimana caranya? Ah, ada banyak jalan ke Roma. Kalau nggak self service, tahu self service? Hah, ya gitulah," katanya.
Willy menyebut pihaknya telah menyetujui usulan penyediaan alat bantu seksual di lapas. Namun, dia menekankan aspek kesehatan tetap harus diperhatikan dalam pelaksanaannya.
"Tadi yang dibilang oleh pakar kita, kami sudah okein untuk dildo. Tapi sekali lagi, kita yang harus kemudian jaga kesehatan," ucapnya.
Editor: Reza Fajri