Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banyak Laporan Masuk, Polisi Panggil Para Pelapor Sukmawati
Advertisement . Scroll to see content

MUI Serahkan Puisi Kontroversial Sukmawati ke Proses Hukum

Rabu, 04 April 2018 - 16:17:00 WIB
 MUI Serahkan Puisi Kontroversial Sukmawati ke Proses Hukum
Putri Proklamator Bung Karno Sukmawati Soekarnoputri. (Foto: sindonews/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan puisi kontroversial Sukmawati Soekarnoputri ke proses hukum. MUI menilai masalah tersebut harus diselesaikan secara sungguh-sungguh karena penistaan agama derajat keresahannya sangat tinggi di masyarakat.

"Kami serahkan ke penegak hukum secara sungguh-sungguh karena penistaan agama derajat keresahannya sangat tinggi di masyarakat, pasalnya sangat berat," kata Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Anton Tabah Digdoyo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (4/4/2018).

Sukmawati sendiri sudah menyampaikan permintaan maaf atas puisinya yang menyinggung perasaan umat muslim. Sambil menangis, putri Proklamator Bung Karno itu mengaku tidak pernah berniat untuk merendahkan umat Islam. Apalagi, dirinya bagian dari keluarga Soekarno yang beragama Islam. Mengenai puisi yang ia bacakan, dia berkilah merupakan pandangannya sebagai seniman dan budayawati, murni merupakan karya sastra Indonesia.

Namun, hingga saat ini sejumlah masyarakat sudah melaporkan puisi Sukmawati ke polisi untuk diproses hukum. Kasus tersebut dilaporkan sebagai penistaan agama terkait makna azan dan syariat Islam. MUI sendiri tidak melaporkan kasus Sukm karena sudah dilakukan oleh unsur masyarakat.

"MUI hanya mengakomodasi. Kalau umat sudah melaporkan maka MUI tidak, kalau umat tidak ya MUI bisa lapor. Tapi alhamdulillah umat selalu respon dengan cepat," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut