Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecanduan Vape Nikotin hingga Suara Rusak, Selena Gomez: Sangat Bodoh!
Advertisement . Scroll to see content

MUI Tak Mau Tergesa-gesa Tetapkan Fatwa Vape, Siapkan Kajian Ilmiah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:01:00 WIB
MUI Tak Mau Tergesa-gesa Tetapkan Fatwa Vape, Siapkan Kajian Ilmiah
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh. (Foto: PBNU)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai mengkaji penetapan fatwa mengenai rokok elektrik atau vape menyusul permohonan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Kajian ini secara khusus menyoroti penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika dan psikotropika.

Komisi Fatwa MUI akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, regulator, ahli kesehatan dan kimia, hingga pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyusunan fatwa didasarkan pada kajian ilmiah dan kondisi nyata di lapangan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan penetapan fatwa tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa landasan ilmiah dan pertimbangan yang komprehensif.

Karena itu, Komisi Fatwa MUI merancang pembahasan melalui mekanisme Focus Group Discussion (FGD) untuk mendalami substansi persoalan, dampak penggunaan vape, serta aspek hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaannya.

“Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang para ahli,” ujar Ni’am dikutip dari laman MUI, Kamis (22/10/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut