Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecanduan Vape Nikotin hingga Suara Rusak, Selena Gomez: Sangat Bodoh!
Advertisement . Scroll to see content

MUI Tak Mau Tergesa-gesa Tetapkan Fatwa Vape, Siapkan Kajian Ilmiah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:01:00 WIB
MUI Tak Mau Tergesa-gesa Tetapkan Fatwa Vape, Siapkan Kajian Ilmiah
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh. (Foto: PBNU)
Advertisement . Scroll to see content

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok, Jawa Barat, itu menuturkan, kajian juga akan menggunakan pendekatan hukum Islam atau usul fikih, terutama terkait perlindungan jiwa dan akal serta pemeliharaan ketertiban masyarakat.

Secara teologis, Komisi Fatwa MUI merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW, “La dharara wa la dhirar”, yang berarti tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, kajian tersebut merujuk pada firman Allah SWT dalam Alquran, “Wa la tulqu bi-aydikum ila al-tahlukah”, yang berarti janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.

Menurut Ni’am, dampak negatif vape terhadap kesehatan pengguna maupun ketenteraman sosial perlu dikaji dan diukur secara terperinci. Kajian juga akan mencakup upaya pencegahan penyalahgunaan serta relevansinya dengan ketentuan hukum positif di Indonesia.

“Bagaimana dampaknya dicegah dan bagaimana instrumen hukum positif berbicara terkait masalah ini akan dikaji secara komprehensif untuk selanjutnya ditimbang dari kaidah keagamaan," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut