MUI Tak Mau Tergesa-gesa Tetapkan Fatwa Vape, Siapkan Kajian Ilmiah
Dia berharap fatwa yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi pedoman fikih, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mendukung kemaslahatan publik.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh tahapan kajian ini selesai, dan fatwanya dapat segera kita tetapkan sebagai panduan bersama," kata Kiai Ni’am.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta MUI menerbitkan fatwa haram vape. Permintaan tersebut disampaikan karena vape dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika dalam bentuk cair.
Suyudi mengatakan, penggunaan vape tidak hanya berkaitan dengan konsumsi zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.
"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (16/10/2026).