Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 1 April 2026, Barang Tak Diurus Kepabeanan Jadi Milik Negara

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:36:00 WIB
Mulai 1 April 2026, Barang Tak Diurus Kepabeanan Jadi Milik Negara
ilustrasi barang yang tak diurus kepabeannya akan menjadi milik negara. (dok. Pelindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan aturan baru penyelesaian barang bermasalah kepabeanan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Dengan aturan ini, barang yang tak diurus kewajiban kepabeannya akan menjadi milik negara.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiy, aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2026. Ia menyebut aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean.

“Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (27/3/2026).

Budi menjelaskan, beberapa ketentuan yang kini diatur, antara lain mengenai barang ekspor yang berstatus tidak diselesaikan kewajibannya, ketentuan penanganan barang di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), dan mekanisme lelang ulang apabila pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut