Mulai 1 April 2026, Barang Tak Diurus Kepabeanan Jadi Milik Negara
Selain itu, pengaturan barang berupa uang tunai, ketentuan imbalan jasa pralelang, perlakuan terhadap komoditas impor dengan tata niaga post border, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak menyelesaikan kewajiban atas barangnya.
KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya
Sementara itu, aturan baru ini juga menghadirkan sejumlah kebijakan yang bertujuan mempercepat proses penyelesaian barang, seperti penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa melalui proses lelang, pelimpahan sebagian kewenangan penetapan keberatan dan penentuan peruntukan barang kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerapan tarif bea masuk flat untuk lelang barang tertentu yang berasal dari barang kiriman atau barang penumpang, serta pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya sewa tempat penimbunan pabean swasta hingga maksimal 90 hari.
Regulasi ini juga disebut akan menjadi dasar hukum pengembangan sistem aplikasi kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mendukung pengelolaan barang secara lebih terintegrasi dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya. Dengan demikian, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari,” tambah Budi.
Editor: Puti Aini Yasmin