Mulai 1 April 2026, Barang Tak Diurus Kepabeanan Jadi Milik Negara
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan aturan baru penyelesaian barang bermasalah kepabeanan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Dengan aturan ini, barang yang tak diurus kewajiban kepabeannya akan menjadi milik negara.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiy, aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2026. Ia menyebut aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean.
“Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (27/3/2026).
Budi menjelaskan, beberapa ketentuan yang kini diatur, antara lain mengenai barang ekspor yang berstatus tidak diselesaikan kewajibannya, ketentuan penanganan barang di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), dan mekanisme lelang ulang apabila pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya.
KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar di Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai