Mungkinkah Gibran Dimakzulkan?
Menjadi wakil presiden tanpa dukungan politik formal sebenarnya membuat posisi politik Gibran sangat rentan dan berisiko. Apalagi dalam tradisi politik Indonesia pascareformasi, posisi wakil presiden hampir selalu menjadi penopang kekuatan politik presiden, baik karena posisinya sebagai pimpinan partai politik atau organisasi kemasyarakatan. Tak heran bila dalam memilih wakil presiden, faktor basis dukungan politik dan ormas menjadi pertimbangan. Meskipun begitu, pada periode kedua SBY, karena dukungan politik presiden yang sudah kuat, SBY misalnya memilih Boediono sebagai calon wakil presiden. Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur Bank Indonesia dipercaya mengurusi isu ekonomi.
Tanpa dukungan politik membuat posisi dan kewenangan Gibran terbatas. Berbeda dengan para wakil presiden sebelumnya yang sebagian besar bertanggung jawab dalam mengurusi bidang ekonomi, hingga kini belum terlihat peran strategisnya dalam pembuatan kebijakan publik.
Selain berperan sebagai penopang politik, wakil presiden sebenarnya juga bisa menjadi kompetitor politik bagi presiden. Megawati Soekarnoputri misalnya dianggap intens membangun kontak dengan Ketua MPR Amien Rais kala itu, untuk mendorong proses pemakzulan Gus Dur. Walhasil 23 Juli 2001, Gus Dur yang belum genap 2 tahun menjadi presiden dilengserkan sebagai presiden dalam Sidang Istimewa MPR. Megawati yang ketika itu menjadi wakil presiden lalu diambil sumpahnya sebagai presiden. Sejarah kompetisi juga terjadi pada masa periode kedua SBY, Jusuf Kalla yang sebelumnya adalah wakil presiden bertarung melawan SBY dalam Pilpres 2009.
Dalam hal Gibran, risiko politik mulai muncul. Awal Juni 2025 lalu, sejumlah purnawirawan TNI mengirimkan surat ke DPR untuk mendorong pemakzulan Gibran. Rencananya surat tersebut akan dibacakan dalam sidang paripurna setelah masa reses DPR 24 Juni nanti. Pada saat itu akan terpetakan bagaimana sikap fraksi-fraksi terkait usulan pemakzulan itu.
Dalam sejarah politik Indonesia, setelah Gus Dur dimakzulkan oleh MPR, proses impeachment presiden/wakil presiden diatur secara ketat dalam perubahan ketiga UUD pada 9 November 2001. Sebelumnya pasal pemakzulan ini tidak diatur dalam UUD 1945 sebelum amandemen karena saat itu presiden/wakil presiden dipilih oleh MPR.