Mungkinkah Gibran Dimakzulkan?
Syarat, proses dan mekanisme pemakzulan presiden/wakil presiden selanjutnya diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945 hasil amandemen. Pada pasal 7A disebutkan bahwa: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Beratnya proses impeachment dan karakteristik sistem presidensial yang mengatur masa jabatan presiden/wakil presiden selama lima tahun (fixed term) untuk satu periode, membuat tidak pernah ada presiden/wakil presiden yang dimakzulkan setelah mantan presiden Gus Dur.
Pemakzulan Gibran akan tergantung bagaimana sikap Presiden Prabowo Subianto dan seberapa solid partai koalisi. Selain proses yang berliku dan berat, Presiden Prabowo juga berkepentingan untuk memastikan stabilitas politik terjaga. Dari kalkulasi politik, bila koalisi Presiden Prabowo solid dengan jumlah kursi mencapai 401 kursi (Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat) hampir mustahil wapres dimakzulkan. Sebaliknya, situasi bisa berubah 180 derajat bila Prabowo punya sudut pandang lain terkait pemakzulan.
Gibran menyadari situasinya sulit. Tanpa dukungan politik yang kuat, dia bertaruh tentang masa depan politiknya. Namun, sepertinya Gibran mulai menyiapkan peta jalan menuju Pemilu 2029. Langkah-langkah itu misalnya tampak bagaimana ia secara konsisten ‘berkampanye’ melalui sosial media. Ia sadar pengaruh media sosial yang terus tumbuh dengan cepat, dan baginya lovers and haters mungkin sama strategisnya. Hingga kini sejumlah kontennya yang mengulas berbagai isu kebijakan mulai bertengger di akun media sosialnya. Bukan tak mungkin ia akan bergabung dengan salah satu partai politik.
Sumber: aryafernandes.com
Editor: Maria Christina