Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan
Advertisement . Scroll to see content

Mutasi Rekening Si Kembar Penipu Rihana-Rihani Capai Rp86 Miliar, Terindikasi Pencucian Uang

Selasa, 04 Juli 2023 - 15:29:00 WIB
Mutasi Rekening Si Kembar Penipu Rihana-Rihani Capai Rp86 Miliar, Terindikasi Pencucian Uang
Si kembar, tersangka kasus penipuan Rihana dan Rihani ditangkap dan tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mutasi rekening si kembar tersangka kasus penipuan, Rihana dan Rihani mencapai Rp86 miliar. Keduanya terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar. Terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa (4/7/2023).

Natsir menyebut pihaknya telah memerintahkan 21 penyedia jasa keuangan (PJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Rihana dan Rihani. 

“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank,” ujarnya.

Selain itu, Natsir juga mengungkap si kembar melakukan transaksi senilai Rp500 juta yang diduga hasil penipuan. 

“Dari hasil sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengusut kasus yang saat ini tengah bergulir.

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani. Diketahui keduanya sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut