Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Klaim Penetapan Tersangka Tak Sah
JAKARTA, iNews.id - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Melalui tim kuasa hukum, Nadiem menilai, penetapan tersangka kliennya tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata anggota tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hana menegaskan, objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujar Hana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
“Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Pihak Kejagung menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk, serta surat dan barang bukti yang telah diterima penyidik.
Editor: Reza Fajri