Nadiem Makarim Divonis Hakim Hari Ini terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026) hari ini. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar mengingatkan kapasitas ruang sidang terbatas.
Oleh karena itu, PN Jakpus mengimbau agar seluruh pengunjung termasuk wartawan untuk datang lebih pagi.
"Tetap datang pagian, jangan mepet. Karena akan ada penataan ruangan dan pengaturan sirkulasi pengunjung. Setidaknya pukul 08.00 WIB sudah di lokasi,” ujar Akbar, dikutip Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, kapasitas ruangan diprioritaskan untuk keluarga terdakwa, media massa dan pengunjung lain.
“Bagi yang tidak bisa masuk ruangan, bisa menonton videotron di lobi. Kami harap semua berjalan lancar dan tertib,” ujar Firman.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem berharap diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas, saya bukan (hukuman) ringan dong, tidak melakukan kesalahan apa pun yang terbukti, jadi benar-benar harapannya ya bebas," kata Nadiem pada Selasa (23/6/2026).
Editor: Reza Fajri