Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Ditunda hingga 5 Januari 2026
JAKARTA, iNews.id - Majels hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu akan dilanjutkan pada 5 Januari 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ketua majelis hakim mengatakan penundaan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang memerlukan istirahat pascaoperasi selama 21 hari.
"Terdakwa Nadiem kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari, dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026," ujar ketua majelis hakim, Selasa (23/12/2025).
Dia pun berharap Nadiem kembali sehat dan bisa menjalani persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan," tutur dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan Nadiem tidak bisa menghadiri persidangan karena sakit. Hal itu berdasarkan surat keterangan dokter RS Abdi Waluyo yang merupakan tempat Nadiem dirawat.