Nadiem Sebut Kesehatannya Menurun: Ada Reinfeksi, Saya akan Butuh Perawatan
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Jaksa menyebut dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Dalam dakwaan juga disebutkan terdapat 25 orang yang diduga turut diperkaya dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Sementara itu, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730.
Editor: Reza Fajri