Nama 6 Anggota dan 5 Staf KPUD Dicatut dalam Keanggotaan Parpol
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 11 penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan. Jumlah tersebut merupakan pengecekan yang dilakukan secara mandiri di laman pemilu KPU.
"Jumlah sementara 6 anggota KPU Kab/Kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Adapun rinciannya 1 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, 2 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Jambi, 1 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara, 1 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Sumatra Barat, 1 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Riau.
Tak hanya pada komisioner saja, ada sejumlah staf KPU di daerah yang juga namanya dicatut tanpa sepengetahuannya di dalam keanggotan kepengurusan partai politik yang didaftarkan.
"Jumlah sementara personalia sekretariat KPU Kab/Kota yang namanya terdaftar di keanggotaan parpol dalam aplikasi SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan 5 orang," ujarnya.
Adapun rincian personalia Sekretariat KPU Kab/Kota yang namanya ada dalam keanggotaan parpol di dalam Aplikasi SIPOL di antaranya 1 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi NTB, 2 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara, dan 2 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur.
Editor: Faieq Hidayat