Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkara Penembakan Bos Rental Mobil, Apakah AS dan IH Bisa Dijerat UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi?
Advertisement . Scroll to see content

Nama Merek Bisnis dan Karya Saya Tiba-Tiba Diklaim Orang Lain, Harus Bagaimana?

Selasa, 09 Januari 2024 - 18:40:00 WIB
Nama Merek Bisnis dan Karya Saya Tiba-Tiba Diklaim Orang Lain, Harus Bagaimana?
Kasus perebutan nama merek masih sering terjadi di Indonesia. (Foto ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Iktikad tidak baik artinya mendompleng ketenaran merek milik pihak lain dengan meniru, menjiplak, merek milik pihak lain demi kepentingan usahanya dan menimbulkan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. 

Dari permasalahan yang ditanyakan, perlu diketahui lebih dulu status merek dari kedua belah pihak. Apakah kedua belah pihak menggunakan merek yang sudah terdaftar atau belum? Karena perlindungan merek berdasarkan hukum yang berlaku hanya untuk merek yang terdaftar.  

Perlindungan tidak berlaku bagi merek yang dipergunakan tetapi tidak terdaftar. Penggunaan merek dalam perdagangan bukan berarti merek tersebut terdaftar pada instansi yang berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Jika pihak yang mempersoalkan penggunaan merek adalah pemilik merek terdaftar, maka akan ada sanksi sesuai hukum yang berlaku. Apabila merek yang dipergunakan memiliki persamaan baik sebagian atau keseluruhan, maka ada pelanggaran yang dilakukan, yaitu penggunaan merek milik pihak lain tanpa hak.  

Sanksi yang berlaku sesuai pasal 83 UUMIG adalah pemberian ganti rugi, penghentian penggunaan merek tersebut. Bahkan, ada sanksi pidana sesuai pasal 100 UUMIG yaitu pemidanaan dan denda hingga Rp5.000.000.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut