Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Nama Sekda Jabar Kembali Disebut, KPK Buru Penerima Suap Izin Meikarta

Selasa, 22 Januari 2019 - 00:40:00 WIB
Nama Sekda Jabar Kembali Disebut, KPK Buru Penerima Suap Izin Meikarta
Nama Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa kembali disebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung Jawa Barat. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nama Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa kembali disebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung Jawa Barat. Iwa disebut meminta Rp1 miliar terkait proyek Meikarta.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul di persidangan. Termasuk dugaan Sekda Jabar meminta Rp1 miliar.

"Karena ada temuan aliran dana pada sejumlah pejabat di Pemkab, Pemprov, dan juga DPRD Kabupaten Bekasi. Kami akan kejar aliran dana tersebut ke mana saja, sepanjang ada bukti dan petunjuk mengarah ke sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Febri juga mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah memeriksa Iwa di tahap penyidikan terkait informasi dugaan penerimaan dana itu. Jubir KPK itu juga memastikan pihaknya akan menghadirkan Iwa dalam persidangan Meikarta. Namun, dia belum dapat memastikan kapan Sekda Jabar itu dihadirkan.

"Iya (Iwa akan dihadirkan). Nanti akan disampaikan lagi. Fakta yang sangat detail di persidangan itu kan sudah muncul. Jadi nanti kami pelajari lebih lanjut untuk kebutuhan apakah proses penyidikan yang sedang berjalan paralel ataupun jika nanti dibutuhkan untuk pengembangan perkara," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut