"Apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan," imbuhnya.
Dalam video yang beredar dan direkam pada Selasa (14/4/2026), Supriadi terlihat keluar dari masjid tanpa pengawalan petugas, lalu singgah di sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Supriadi diketahui merupakan warga binaan Rutan Kelas II A Kendari yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi tambang nikel dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara tersebut, Supriadi menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut ore nikel yang berasal dari tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa Supriadi keluar dari rutan untuk menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan seorang sipir.
Namun setelah sidang selesai, sipir yang bertugas diduga lalai karena tidak langsung membawa narapidana kembali ke rutan. Sebaliknya, ia justru memenuhi permintaan Supriadi untuk singgah di kedai kopi selama beberapa jam.
"Jadi, sidang hari ini 14 April dikawal oleh petugas kami. Selesai perjalanan sidang, mereka salat dan makan siang," ujar La Ode Mustakim.
Editor: Reza Fajri