Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas
Advertisement . Scroll to see content

Ngaku Dipecat usai Bongkar Dugaan Jurnal Predator, Dosen UAJY Mengadu ke Komnas HAM

Senin, 05 Oktober 2026 - 11:24:00 WIB
Ngaku Dipecat usai Bongkar Dugaan Jurnal Predator, Dosen UAJY Mengadu ke Komnas HAM
Gedung Komnas HAM (Dok. Komnas HAM)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut RJ, pihak UAJY menilai dirinya telah melakukan pencemaran nama baik kampus.

“Saya hanya berusaha agar para tenaga pendidik di lingkup UAJY memiliki karya ilmiah dan penerbitan yang berkualitas internasional. Hal ini penting agar UAJY dapat setara dengan kampus-kampus besar lain dan menjadi kampus yang memiliki reputasi internasional," kata RJ.

RJ mengatakan, dirinya juga mendorong implementasi Permendikbud Ristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik agar terdapat sistem perlindungan integritas akademik yang dapat melindungi civitas akademika UAJY dari bahaya penggunaan jurnal predator.

“Namun setelah itu, saya tidak diberi pilihan yang rasional. Saya diminta oleh pihak kampus dan yayasan untuk, pertama, mencabut laporan ke Inspektorat Jenderal Dikti disertai permintaan maaf tertulis dan terbuka, kedua, mengundurkan diri, atau ketiga, diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak memilih opsi satu atau dua. Ini sangat tidak adil bagi saya,” ujar RJ.

RJ yang merupakan dosen tetap Fakultas Hukum UAJY mengaku kehilangan pekerjaannya akibat tindakan yang menurutnya merupakan bagian dari pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut