Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas
Advertisement . Scroll to see content

Ngaku Dipecat usai Bongkar Dugaan Jurnal Predator, Dosen UAJY Mengadu ke Komnas HAM

Senin, 05 Oktober 2026 - 11:24:00 WIB
Ngaku Dipecat usai Bongkar Dugaan Jurnal Predator, Dosen UAJY Mengadu ke Komnas HAM
Gedung Komnas HAM (Dok. Komnas HAM)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Pengacara Publik LBH Yogyakarta Royan Juliazka Chandrajaya menilai tindakan yang dilakukan RJ tidak melanggar ketentuan apa pun. Royan menilai apabila UAJY memiliki aturan yang melarang tindakan RJ, maka aturan tersebut patut dipertanyakan. 

Menurut dia, RJ telah menempuh mekanisme pelaporan internal, tetapi laporan tersebut tidak ditanggapi. Dia menduga terdapat tenaga pendidik yang terjerat penggunaan jurnal predator dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkungan kampus, meski hal itu belum diketahui secara pasti.

“Dalam kasus RJ kami menilai ini bukan hanya masalah hukum, tapi kami juga menduga telah terjadi pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. Untuk itu kami mengadu ke Komnas HAM,” kata Royan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut