Ngopi Bareng Hotman Paris, Mahfud MD Terima Aduan Dari Warga Korban UU ITE
JAKARTA, iNews.id- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, (Menko Polhukam) Mahfud MD ngopi bareng pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mahfud Md juga mendapat pengaduan dari warga yang menjadi korban UU ITE.
Warga itu bernama Vivi Nathalia. Dia mengatakan dipidana dua tahun percobaan oleh pengadilan atas kasus pencemaran nama baik sebagaimana UU ITE.
Vivi menceritakan kasu bermula saat menagih utang kepada peminjamnya di media sosial Facebook. Kemudian, si peminjam tersebut tidak terima dan melaporkan Vivi atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya salah satu korban UU ITE. Jadi pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp450 juta. Ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," kata Vivi.
Mahfud MD: Permasalahan UU ITE Memang Jadi Perhatian Presiden Jokowi
Vivi kini bergabung dengan Paguyuban Korban UU ITE. Dia mengatakan beberapa pasal dalam UU ITE kerap dijadikan alat untuk saling melapor hingga dimanfaatkan oknum tertentu.
Pagi-pagi Mahfud MD Ngopi Bareng Hotman Paris, Ada Apa?
"Pertanyaannya adalah apakah memungkinkan, saya kan bergabung dengan paguyuban korban UU ITE, di sana saya lihat banyak sekali teman-teman yang menjadi korban, di mana saya lihat UU ITE jadi ajang saling lapor, dan jadi ajang makelar kasus oknum-oknum meminta sejumlah uang damai," ucap dia.
Vivi pun bertanya kepada Mahfud apakah Pasal 27 Ayat 3 UU ITE bisa dihapuskan. Mahfud pun memberikan jawabannya.
"Kita sudah mencatat masalah itu sudah menjadi perhatian Presiden, juga banyak orang jadi korban pasal 27. Oleh sebab itu Presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudah merintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal karet," kata Mahfud MD menjawab Vivi.
Editor: Ibnu Hariyanto