Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh X Down Pagi Ini, Pengguna Ngeluh Timeline Beku!
Advertisement . Scroll to see content

Nikah di KUA Gratis Viral di Medsos, Begini Cara dan Syaratnya

Kamis, 02 Februari 2023 - 13:36:00 WIB
Nikah di KUA Gratis Viral di Medsos, Begini Cara dan Syaratnya
Ilustrasi. Viral di media sosial nikah di KUA gratis (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: 

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

15. Surat kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.

Berikut ini alur di KUA:

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan

2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA

3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan

4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai perempuan, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah

5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis 

6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut